Aturan Baru Untuk Perpanjangan SIM C
Surat Ijin Mengemudi atau yang disingkat dengan SIM adalah "senjata" yang harus dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor, baik roda dua, empat, enam, delapan, dst. Terkhusus bagi mereka yang memegang kendali kemudi, kalau roda empat, SIM wajib dimiliki oleh sopir. Ada beberapa jenis SIM, tergantung jenis kendaraan yang digunakan. SIM A, B, C, dst.
Saya tidak ingin membahas mengenai SIM secara jenis atau fungsi, karena saya yakin hal tersebut sudah banyak diketahui. Saya ingin membahas mengenai sedikit pengalaman saya tentang perpanjangan SIM, khususnya SIM C. Maaf sebelumnya, saya hanya ingin berbagi mengenai pengalaman saya yang kurang informasi tentang aturan perpanjangan SIM yang baru, karena hari ini saya kecele karena saat hendak memperpanjang SIM ternyata belum bisa karena terbentur aturan.
Saya tidak ingin membahas mengenai SIM secara jenis atau fungsi, karena saya yakin hal tersebut sudah banyak diketahui. Saya ingin membahas mengenai sedikit pengalaman saya tentang perpanjangan SIM, khususnya SIM C. Maaf sebelumnya, saya hanya ingin berbagi mengenai pengalaman saya yang kurang informasi tentang aturan perpanjangan SIM yang baru, karena hari ini saya kecele karena saat hendak memperpanjang SIM ternyata belum bisa karena terbentur aturan.
Ceritanya pagi ini saya hendak meperpanjang SIM C, kebetulan masa berlaku SIM saya akan habis pada pertengahan April besok. Karena tidak tahu, dengan yakinnya saya pergi ke SAMSAT dengan membawa syarat perpanjangan. Singkat cerita, sesampainya di SAMSAT saya langsung menuju kebagian informasi dan menyampaikan tujuan saya dengan menunjukkan SIM C asli yang akan habis masa berlakuknya. Tapi, saya harus kecele karena ternyata perpanjangan belum bisa dilakukan, saya diberi informasi kalau SIM baru bisa diperpanjang 14 hari sebelum masa berlaku habis dan selambat-lambantnya tiga bulan setelah masa berlaku SIM habis.
Tentu saja saya kecewa, tapi, karena itu aturan makanya saya ikut saja, soalnya lain dulu lain sekarang. Jadi, masih ada waktu minimal tiga bulan kedepan untuk proses perpanjangan SIM saya. Bagi Anda yang hendak memperpanjang SIM Anda, perhatikan baik-baik, sebelum minimal 14 hari sebelum SIM kadaluwarsa maka Anda belum bisa mengajukan perpanjangan SIM. Atau, setelah 3 bulan masa berlaku SIM Anda habis, maka Anda tak lagi bisa memperpanjang SIM Anda. Semoga bermanfat.