Surat Ijin Mengemudi atau yang biasa disebut dengan SIM merupakan perlengkapan wajib yang harus dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor, baik itu roda dua maupun roda empat. Bagi yang sudah memiliki SIM, tentu tak akan merasa was-was saat menggunakan kendaraan dijalan raya, karena tidak takut lagi kalau sewaktu-waktu ada operasi lalu lintas. Tapi, bagi yang belum memiliki SIM tentu akan merasa kuatir, sebab kalau sampai kena operasi lalu lintas, pasti akan kena tilang.
![]() |
SIM A / img: oto.detik.com |
- Golongan SIM A. Diperuntukkan bagi pengendara kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kg.
- Golongan SIM B I. Untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kd.
- Golongan SIM B II. Untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.
- Golongan SIM C. Diperuntukkan bagi para pengemudi kendaraan bermotor roda dua (sepeda motor).
- Golongan SIM D. Diperuntukkan bagi pengendara kendaraan bermotor khusus bagi difabel (penyandang cacat).
3 komentar
ane baru punya sim C gan, untuk izin naik sepeda motor di jalan raya, ane pengen bisa setir mobil pribadi, kira-kira cocok nya ane bikin sim A atau B ya gan :)
Replysama, saya juga baru punya SIM C :)
Replybagus gan informasi nya, ane jadi agak paham sama jenis jenis sim gan, makasih banyak gan
ReplyPosting Komentar