Persyaratan/ Prosedur Mengurus SIM yang Hilang atau Rusak
Memiliki SIM atau Surat Ijin Mengemudi merupakan sebuah kewajiban bagi para pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat, oleh karenanya, setiap orang yang hendak berkendara dijalan raya khususnya, sebisa mungkin harus memiliki SIM terlbih dahulu. Namun, terkadang tanpa disadari SIM yang dimiliki hilang atau rusak, apa yang harus dilakukan?.
![]() |
Prosedur SIM hilang/rusak. img: polressleman.org |
Tenang saja, tak perlu risau bila SIM rusak atau hilang, tak usah membuat SIM baru, karena semua bisa diurus dengan mengikuti atauran atau prosedur kepolisian. Pengurusan SIM yang rusak atau hilang bisa dilakukan di Satlantas.
Dari referensi yang saya baca di blog Polres Bantul, prosedur untuk mengurus SIM yang hilang atau rusak antara lain :
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku dan di fotokopi.
- Membuat surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
- Membuat surat tanda laporan kehilangan SIM dari Kepolisian.
- Membayar formulir di BRI yang telah disediakan
- Mengisi formulir permohonan.
Dengan melengkapi syarat dan mengikuti prosedur diatas, SIM dapat diurus kembali. Perlu diingat, sebaiknya diurus saja sendiri, tak perlu perantara atau calo. Karena biasanya kalau lewat calo akan ada biaya pengurusan yang tentu saja akan merugikan. Anda juga bisa lihat gambar diatas untuk prosedur yang lebih lengkap untuk penerbitan SIM yang hilang/ rusak. Semoga bermanfaat.