Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Menjaga Aset Berharga Dengan Langkah Sederhana

Listrik saat ini merupakan kebutuhan pokok manusia, mulai dari kebutuhan untuk penerangan hingga penunjang setiap aktivitas sehari-hari. Salah satu bukti bahwa orang begitu membutuhkan listrik adalah saat ada pemadaman, betapa orang merasa terganggu, merasa dirugikan, sehingga keluh kesah sampai protes dilayangkan. Belum lagi pabrik atau kantor yang mengandalkan listrik sebagai penunjang operasionalnya, betapa mereka merasa dirugikan.

Apapun itu, harus dipahami bersama mengenai aturan-aturan, hak dan kewajiban masing-masing pihak, baik Negara selaku penyedia dan masyarakat selaku konsumen. Banyak hal yang masih belum dimengerti, bahkan yang berkaitan dengan keamanan dalam pemakaian listrik pun masih sering terabaikan.

Negara pun sudah mengatur, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, dalam Pasal 29 ayat 2, ada butir-butir yang jelas mengatur kewajiban konsumen, diantaranya mengenai kewajiban konsumen dalam melaksanakan pengamanan terhadap bahaya yang mungkin timbul akibat pemanfaatan tenaga listrik, menjaga keamanan instalasi, menaati persyaratan teknis di bidang ketenagalistrikan.

Bila merujuk pada aturan tersebut di atas, jelas bahwa ada kewajiban yang mengikat konsumen, jadi mau tidak mau konsumen harus memperhatikan betul keamanan instalasi dan menggunakan produk kelistrikan yang sesuai persyaratan teknis.

Banyak kejadian yang mengakibatkan kerugian materiil bahkan merenggut nyawa akibat listrik, misalnya saja apa yang terjadi di Jakarta, berdasarkan data bahwa di tahun 2016 kurang lebih ada 73% peristiwa kebakaran diakibatkan oleh listrik. Betapa menyedihkan apabila melihat orang harus merelakan harta benda mereka lenyap, bahkan nyawa mereka terancam akibat “ancaman” listrik.

Oleh karenanya, langkah pencegahan terhadap bahaya kebakaran harus dilakukan. Sebagaiman sudah diatur dalam Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL), pencegahan mengalirnya arus gangguan melalui badan manusia, ternak, dan sesuatu yang menyebabkan kebakaran, membutuhkan alat tambahan selain MCB, yaitu ELCB.
RCBO Slim Domae
Nah, dengan semakin berkembangnya teknologi, Schneider Electric menciptakan Residual current Circuit Breaker with Over current Protection, yaitu RCBO Slim Domae yang memiliki fungsi gabungan antara MCB dan ELCB, serta ukuran yang lebih ringkas. Tentu saja produk ini sangat unggul, beberapa keunggulannya di antaranya:
  1. 3 Proteksi dalam 1 Produk, dengan menggunakan RCBO Slim Domae maka akan mendapatkan tiga perlindungan, yaitu beban lebih, hubung singkat dan arus bocor (kesetrum)
  2. Memiliki dimensi ramping dengan ukuran lebar 18 mm, sama dengan lebar 1 MCB
  3. Pemasangan atau instalasi yang mudah, Cukup lepaskan MCB, ganti dengan RCBO Slim Domae, dan memasang kabel netral
  4. Harga yang ekonomis, dibandingkan dengan harga MCB+ELCB, maka harga RCBO Slim Domae lebih ekonomis, sehingga bisa lebih berhemat
  5. Kualitas yang baik, karena RCBO Slim Domae telah diuji sesuai dengan standar SNI
Tentu saja dengan begitu banyaknya keunggulan produk ini menjadikan RCBO Slim Domae pilihan tepat untuk menjaga keamanan akibat hubungan singkat listrik maupun hal buruk lain akibat arus listrik. Sehingga bisa meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya saja potensi terjadinya kebakaran maupun tersengat arus listrik.

Di pasaran tersedia bermacam rating RCBO Slim Domae, mulai yang kecil sampai besar, di antaranya 6A, 10A, 16A, 20A, 25A, 32A, dan sensitivitas terhadap Arus Bocor sebesar 30mA.
RCBO Schneider Electric berstandar SNI
Pemasangan RCBO Slim Domae adalah di dalam MCB Box dan dalam pengkabelannya dipasang untuk melindungi jaringan listrik yang mengalir ke tempat-tempat lembab, seperti dapur, kamar mandi, taman dan kolam renang. Untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, RCBO Slim Domae juga wajib dipasang sebagai pelindung stop kontak dari jangkauan anak-anak. Untuk pemasangan RCBO Slim Domae bisa diletakkan berdampingan dengan MCB di MCB Box.

Perlu diingat semudah apapun cara pemasangan RCBO ini, tidak disarankan bagi pemilik rumah untuk memasang sendiri, kecuali punya keahlian dalam instalasi listrik. Karena pemasangan instalasi listrik wajib dilakukan oleh yang memiliki keahlian dalam bidang instalasi listrik.

Nah, sekarang kembali pada Anda, bila memang menginginkan proteksi dari bahaya kebakaran, maka bisa memilih produk yang berkualitas baik dan memberi rasa aman dan nyaman. Jangan sampai dihantui perasaan cemas akan terjadinya bahaya kebakaran. Tidak ada yang menginginkan terkena musibah, oleh karenanya langka preventif perlu dipikirkan. Seperti kata pepatah, mencegah lebih baik dari pada mengobati.