Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

MENGENAL LEBIH TENTANG ASURANSI JIWA

Asuransi jiwa adalah suatu kontrak perjanjian antara Anda sebagai pemegang polis atau tertanggung dengan perusahaan asuransi sebagai penanggung yang mana perusahaan asuransi akan membayarkan sejumlah nominal uang jika terjadi risiko kematian terhadap pihak pemegang polis asuransi.

Anda sebagai tertanggung wajib membayar sejumlah premi yang nantinya bermanfaat untuk memberikan penggantian atas risiko kematian Anda tersebut.

Dengan kata lain, asuransi jiwa merupakan jenis asuransi yang bertujuan untuk menanggung orang terhadap kerugian finansial yang tidak terduga, yang disebabkan karena tertanggung meninggal dunia.

Ilustrasi. Image by mohamed Hassan from Pixabay.com

Sama halnya dengan asuransi kesehatan, Asuransi jiwa ini dapat dibeli untuk kepentingan diri sendiri dan atas nama tertanggung saja atau dibeli untuk kepentingan orang ketiga. Misalnya seorang suami bisa membeli asuransi jiwa dengan istri sebagai tertanggung, atau orangtua juga bisa membeli asuransi jiwa dengan anaknya sebagai tertanggung. 

Premi asuransi, anda pasti sering mendengar istilah ini, namun banyak pula yang tidak mampu menjelaskan mengenai pengertian dari premi. Secara sederhana, premi adalah kewajiban yang harus dibayar tertanggung kepada pihak asuransi sebagai jasa pengalihan risiko yang diinginkan. Untuk mendapatkan manfaat pengalihan risiko dari pihak asuransi, kewajiban membayar premi ini harus dilunasi oleh tertanggung. Premi jug amerupakan nilai yang harus kita bayarkan kepada asuransi setiap bulannya. Umumnya ketika mencari asuransi ingin mencari yang murah. Selain mencari yang murah tentu saja harus dari perusahaan asuransi jiwa yang terpercaya karena murah bukan harus mengorbankan kualitas. Banyak perusahaan asuransi yang menawarkan asuransi jiwa murah dengan kualitas yang baik seperti generali.

Selain premi ada juga istilah polis asuransi, apa itu polis asuransi? Sebagai ganti dari premi yang telah dibayarkan untuk jasa asuransi, tertanggung memiliki hak untuk mendapat polis. Pengertian dari polis asuransi adalah surat kontrak atau perjanjian yang dikeluarkan oleh pihak asuransi kepada tertanggung yang menjadi dasar untuk membayar ganti rugi kepada tertanggung dari kerugian yang dialaminya. Polis ini berisi segala ketentuan yang menjamin apa saja kerugian yang ditanggung pihak asuransi hingga data tertanggung secara jelas.